4 Ekor Kambing Milik Yusuf Digasak Maling, Pelaku Sempat Dikejar Korban-Warga

Sumatera Selatan

4 Ekor Kambing Milik Yusuf Digasak Maling, Pelaku Sempat Dikejar Korban-Warga

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Kamis, 24 Okt 2024 09:30 WIB
Ilustrasi kambing
Ilustrasi kambing (Foto: Getty Images/mgstudyo)
Palembang -

Sebanyak empat ekor kambing milik Muhammad Yusuf (45) digasak maling. Saat kejadian, korban sempat memergoki para pelaku dan dikejar dengan warga namun kabur.

Aksi pencurian itu terjadi di rumahnya di Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Total kambing yang berhasil dicuri 7 ekor kambing Pak, tapi yang dibawa oleh pelaku 4 ekor," ujarnya Rabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menceritakan kejadian berawal ketika penjaga kadang bernama Jahuari memberikan makan kambing pada pukul 01.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, Jahuari mendengar suara keributan dari kandang ternak, ketika dilihat ternyata kandang sudah jebol.

"Pukul 02.00 WIB itu saya keluar melihat kandang ternyata sudah jebol. Ketika saya perhatikan ada 5 orang sedang membawa kambing saya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mengetahui hal itu, Yusuf bersama warga sekitar sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur dan meninggalkan 3 ekor kambing dengan kondisi mulut terikat. Pelaku berhasil membawa 4 ekor kambing.

"Sempat saya kejar Pak, ternyata setelah saya telusuri mereka membawa mobil dilihat dari jejak ban mobil di tanah. Sepertinya pelaku sudah lama mengincar kambing ternak saya ini Pak," katanya.

Akibat pencurian ini, Yusuf mengaku mengalami kerugian Rp 15 juta. Dengan kerugian 1 ekor kambing jantan yang beratnya sekitar 80 kg, dan 3 ekor kambing betina dengan beratnya sekitar 30 kg.

"Harapannya dengan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pelaku berhasil ditangkap agar tidak terjadi lagi kasus serupa," katanya.

Sementara itu, Panit I SPKT Polrestabes Palembang Ipda Yosep Virdaus mengaku pihaknya telah menerima laporan pencurian tersebut. Menurutnya, terlapor terancam Pasal 363 KUHP mengenai pencurian.

"Sudah kami terima aduan (pencurian) dari korban. Setelah ini laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads