Sopir Truk Batu Bara di PALI Ditangkap karena Terlibat Peredaran Uang Palsu

Sumatera Selatan

Sopir Truk Batu Bara di PALI Ditangkap karena Terlibat Peredaran Uang Palsu

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 17 Okt 2024 21:20 WIB
Polres PALI sopir batu bara diduga terlibat pengedar upal
Polres PALI sopir batu bara diduga terlibat pengedar upal (Foto: Istimewa/Dok Polres PALI)
PALI -

Sopir batu bara di Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial DTK (47) ditangkap Polisi. Dia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di Bumi Serepat Serasan.

"Unit Pidsus Polres PALI bekerja sama dengan Polsek Tanah Abang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DTK (47) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu," kata Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (17/10/2024).

Tersangka ditangkap di Jalan Servo Km 37, Kecamatan Tanah Abang, PALI, Sumsel, Senin (13/10/2024) sekitar pukul 01.48 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1,3 juta yang akan ditransfer melalui salah satu agen bank di Kecamatan Tanah Abang untuk dikirim ke rekening pribadi tersangka.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tenang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 sampai 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 sampai 50.000.000.000," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari barang bukti terdiri dari 13 lembar pecahan uang Rp 100 ribu total Rp 1,3 juta dengan nomor seri yang sama : LEH269920 dalam keadaan pudar. Lalu uang asli hasil dari penukaran uang palsu dengan total Rp 600.000 yang terdiri dari 3 lembar uang asli pecahan seratus ribu dan empat lembar asli dengan pecahan Rp 50.000.

Lalu, diamankan juga 1 lembar bukti struk transaksi uang digital Rp 1.300.000 yang dikirim melalui anjungan tunai mandiri dari salah satu bank, ke rekening ATM atas nama tersangka, 1 buah kartu ATM dari salah satu Bank dengan nomor kartu : 537941304442755, warna biru atas nama tersangka sebagai sarana penarikan uang cash hasil dari menukarkan uang palsu tersebut.

"Lalu satu buah dompet berwarna hitam, satu buah tas selempang warna hita dan 1 buah Handphone Oppo A7 warna Gold dengan Imei1 :867299042596593 dan Imei2 : 867299042596585," jelasnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga PALI.

"Saya dapat uang itu dari Pakde warga PALI rencananya uang palsu itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads