Dua Sindikat Penggelapan Mobil Rental Diringkus, 19 Mobil Disita

Lampung

Dua Sindikat Penggelapan Mobil Rental Diringkus, 19 Mobil Disita

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 04 Sep 2024 17:01 WIB
Dua tersangka penggelapan mobil rental di Bandar Lampung.
Foto: Dua tersangka penggelapan mobil rental di Bandar Lampung. (Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Dua sindikat penggelapan mobil rental diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Sebanyak 19 mobil disita sebagai barang bukti. Dalam pengungkapan ini juga polisi menangkap dua pelaku yakni Yuan Sugianto dan Hari Yusuf.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Aprilianto mengatakan kasus ini diungkap di waktu berbeda.

"Untuk kasus dengan tersangka YS terjadi pada Juni 2024 lalu. Kemudian untuk tersangka HY pada Agustus 2024," katanya, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dua kasus ini, lanjut Hendrik, pihaknya mengamankan puluhan mobil hasil penggelapan dua tersangka.

"Total ada 19 kendaraan, tersangka YS 3 mobil untuk tersangka HY ada 19 mobil," bebernya.

ADVERTISEMENT

Hendrik menjelaskan, modus para pelaku dalam menggelapkan mobil korban yakni dengan cara menyewa mobil rental untuk kemudian digadaikan.

"Mereka ini modus nya hampir sama, caranya menyewa atau merental mobil kemudian digadaikan dengan harga berbeda. Ada yang Rp 40 juta ada yang Rp 50 juta," jelas dia.

Dari hasil tindak kejahatan ini, para pelaku mengaku uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk foya-foya.

"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. Namun ini masih kami dalami," tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, serta pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads