Polisi Sebut Sopir Truk di Babel Hendak Selundupkan 8 Ton Pasir Timah Ilegal

Bangka Belitung

Polisi Sebut Sopir Truk di Babel Hendak Selundupkan 8 Ton Pasir Timah Ilegal

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 17 Okt 2024 19:00 WIB
Kombes Jojo Sutarjo
Foto: Dirkrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo. (Deni Wahyono)
Bangka Selatan -

Seorang sopir truk inisial ZA alias Rudi (42), ditangkap polisi di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) karena membawa pasir timah ilegal. Polisi menyita 8 ton pasir timah ilegal asal Pulau Belitung.

Pasir timah itu dibawa dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung menjuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan dan diamankan pada Rabu (16/10/24) dini hari. Penyelundupan lewat pelabuhan tersebut bukan kali pertama terjadi. Jalur ini adalah jalur favorit para mafia penyelundup pasir timah ilegal.

"Kita mengamankan satu unit kendaraan truk yang bermuatan timah 8 ton itu di Pelabuhan Sadai. Sekarang kita masih penyelidikan sumber dari timah tersebut," jelas Dirkrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jojo menegaskan, dalam ungkap kasus ini sopir truk berinisial ZA alias Rudi (42), warga Desa Lesung Batang Belitung turut diamankan. Polisi telah menetapkan Rudi menjadi tersangka.

"Untuk (pemilik pasir timah) masih penyelidikan, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut. Yang mengangkat (sopir) sudah kita amankan di Polda dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Jojo belum menjelaskan modus penyelundupan pasir timah tersebut. Polisi masih memburu pemilik dan pemesan timah yang diamankan itu.

"Untuk tujuan barang masih pendalaman," singkat Kombes Jojo.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads