Bos Smelter Timah Tamron Ungkap Transfer Dana CSR Rp 124 M ke Harvey Moeis

Nasional

Bos Smelter Timah Tamron Ungkap Transfer Dana CSR Rp 124 M ke Harvey Moeis

Mulia Budi - detikSumbagsel
Rabu, 16 Okt 2024 20:40 WIB
Jaksa mencecar bos smelter swasta bernama Tamron alias Aon soal penukaran uang Rp 200 miliar ke money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Jaksa mencecar bos smelter swasta bernama Tamron alias Aon soal penukaran uang Rp 200 miliar ke money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Bos smelter timah swasta Tamron yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dihadirkan dalam sidang terdakwa lainnya sebagai saksi. Dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu, Tamron mengungkap adanya aliran dana ratusan miliar ke Harvey Moeis dan Helena Lim.

Dilansir detikNews, Tamron dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/10). Dalam sidang ini, Tamron bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Tamron mengaku diminta oleh Harvey Moeis untuk menyetorkan ratusan miliar sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Pak Harvey menyampaikan ada dari kerja sama kita ini ada dana untuk bantuan CRS. Jadi yang perlu kita bantu dana CSR yang dikumpulkan oleh Pak Harvey," ujar Tamron.

Dalam dakwaan jaksa, Tamron merupakan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Dia mengaku sepakat memberikan dana CSR ke Harvey Moeis sebesar USD 500 per ton Sn pada 2018-2019 dari pengelolaan timah.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, jaksa menyebutkan setidaknya ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Yakni PT Refined Bangka Tin yang diwakili oleh Harvey Moeis, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Jaksa bertanya pada Tamron apakah smelter swasta lain itu juga dimintai dana CSR oleh Harvey.

"Untuk perusahaan lain, saya tidak mengikuti," jawab Tamron.

Tamron juga mengaku tidak bertanya terkait pemanfaatan dana tersebut ke Harvey. Yang dia ketahui hanya sebatas dana itu dikelola oleh Harvey.

Ketika ditanya jumlah, Tamron menjelaskan awalnya memberikan Rp 2,2 miliar melalui utusan Harvey, Adam Markos, yang datang ke kantornya. Tamron mengaku dia sudah menyiapkan uang tersebut di kantornya. Namun pada akhirnya uang tersebut ditransfer.

"Secara cash diberikan Rp 2,2 miliar kepada Adam?" tanya jaksa.

"Iya, tapi saya nggak tahu waktu itu apakah dia atau lewat TU saya, uang itu ditransfer," jawab Tamron.

Setelah penyerahan uang itu, Tamron mengaku tidak ada konfirmasi lanjutan dari Harvey. Tamron mengaku hanya memberikan dana CSR secara tunai ke Harvey sebanyak satu kali. Untuk pemberian dana selanjutnya dilakukan melalui money changer milik Helena Lim.

Tamron mengaku pernah menyetor sebesar Rp 122 miliar ke money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange. Menurutnya, uang itu juga ditujukan untuk dana CSR yang diminta Harvey Moeis. Ditambah dengan transferan pertama, totalnya diperkirakan jaksa mencapai Rp 124 miliar.

"Berapa total yang sudah dikirimkan melalui PT Quantum Skyline Exchange dari CV Venus untuk Pak Harvey?" tanya jaksa.

"Secara total saya tidak menghitung karena kan bukan sekali pengiriman ya Pak ya, jadi step by step. Setiap ada pelogaman hasil produksi kita, kita komit mau kasih uang CSR tapi saya komit uang CSR itu saya bilang saya akan bantu untuk dana CSR sebesar USD 500 per ton. Itu yang saya lakukan Pak," jawab Tamron.

"Rp 122 miliar?" tanya jaksa.

"Itu yang jumlah, bukan saya yang jumlah, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," jawab Tamron.




(des/des)


Hide Ads