Firli Nyaris Diamuk Massa Usai Tusuk Teman hingga Tewas

Sumatera Selatan

Firli Nyaris Diamuk Massa Usai Tusuk Teman hingga Tewas

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 15 Okt 2024 11:20 WIB
Robbig Firli nyaris diamuk massa usai tusuk teman hingga tewas.
Robbig Firli nyaris diamuk massa usai tusuk teman hingga tewas. Foto: Dok. Polsek Kertapati
Palembang -

Robbig Firli (20), seorang warga Palembang, diamankan setelah hampir diamuk massa. Pasalnya, Firli menusuk rekannya hingga tewas.

Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan menjelaskan pelaku beraksi di dekat rumah korban Deni Irawan (40), Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Benar, kami menangkap pelaku penusukan atas nama RF. (Pelaku) hampir diamuk warga, namun berhasil kita amankan terlebih dahulu," ungkapnya dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (14/10/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kejadian, korban Deni sedang berkumpul bersama 2 temannya di dekat rumah. Kemudian, Firli datang menghampirinya.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban dan pelaku sempat cekcok. Namun, mereka (saksi) tidak tahu penyebabnya," kata Angga.

ADVERTISEMENT

Setelah adu mulut tersebut, korban terlihat memukul wajah Firli. Saat itulah, pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) miliknya.

"Pelaku ini sudah bawa sajam dari rumah yang diselipkan di pinggang. (Sajamnya) berupa sebilah pisau badik," jelasnya.

Angga mengatakan, korban yang merupakan buruh harian lepas tersebut berlari ketakutan melihat badik milik pelaku. Nahas, Deni terantuk batu dan akhirnya jatuh.

"Pelaku kemudian menusuk korban sebanyak empat kali. Di punggung, pinggang, dan dua kali di perut," rincinya.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Bukit Perak, Kecamatan Kertapati itu langsung melarikan diri setelah beraksi. Namun, para saksi mengejar dan akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku hampir diamuk massa, namun berhasil kami (Reskrim Polsek Kertapati) amankan. Untuk korban DI sempat dibawa ke RSUD Bari, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan," jelasnya.

Menurut pengakuan Firli, ada kesalahpahaman antara ia dan korban mengenai bagi hasil penjualan handphone. Lalu Deni tersinggung dan memukul wajah pelaku hingga menyulut emosi korban yang memang sudah membawa sajam.

"Pelaku kami persangkakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Hal ini mengingat dia sudah membawa sajam di pinggangnya," tutupnya.




(des/des)


Hide Ads