Remaja di Pagar Alam, berinisial UF (17) ditangkap polisi karena membegal. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, ternyata pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Aksi begal yang dilakukan pelaku terjadi di Pematang Bange, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara, Pagar Alam Sabtu (12/10/2014) sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya remaja 12 tahun bernama M Arlindi.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Chandra mengatakan, kejadian bermula saat korban mengendarai motor Honda BeAt miliknya dihadang pelaku hingga korban berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba pelaku langsung naik ke atas sepeda motor yang dikendarai korban, langsung menempelkan sebilah senjata tajam ke leher korban sambil mengancam untuk menyerahkan motornya," katanya, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (14/10/2024).
Mendapati hal tersebut, korban seketika refleks dan meloncat dari sepeda motornya sembari mencabut kunci motor kemudian lari meninggalkan pelaku dan motornya.
"Motor yang akan diambil pelaku sempat akan dibawa kabur pelaku, namun karena kuncinya dibawa korban sehingga ditinggal oleh pelaku," ujarnya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku curas dengan ciri-ciri dari keterangan saksi dan korban.
"Berselang 1 jam, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau (kuduk) berukuran 25 cm. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku masih dalam kategori anak-anak yang belum genap 18 tahun dan sebelumnya pernah juga melakukan perbuatan yang sama, namun diselesaikan secara kekeluargaan.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)