Jadi Tersangka, Calon Wawako Metro Qomaru Zaman Terancam 6 Bulan Penjara

Lampung

Jadi Tersangka, Calon Wawako Metro Qomaru Zaman Terancam 6 Bulan Penjara

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 14 Okt 2024 20:20 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Metro -

Petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman telah ditetapkan polisi menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Atas perbuatannya, dia terancam pidana 6 bulan penjara.

"Untuk pelanggarannya di Pasal 118 kompilasi Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015," kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali kepada wartawan Senin (14/10/2024) di Kantor Bawaslu Kota Metro.

"Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang walikota," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas undang-undang tersebut, lanjut Rosali, disebutkan juga bahwa Qomaru Zaman dijerat pidana penjara maksimal 6 bulan.

"Bahwa setiap pejabat negara, aparat negeri sipil, lurah, kepala desa ataupun sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 71 dapat dipidana 1 sampai dengan 6 bulan penjara," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata dia, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Qomaru Zaman yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

"Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini selanjutnya karena hari ini katanya sakit," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads