Ita Residivis Curanmor Buron 9 Bulan Usai Curi 3 HP di Tempat Kerja Ditangkap

Sumatera Selatan

Ita Residivis Curanmor Buron 9 Bulan Usai Curi 3 HP di Tempat Kerja Ditangkap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 14 Okt 2024 17:30 WIB
Ita Pangestu tersangka pencuri di tempat kerjanya saat ditangkap polisi
Ita Pangestu tersangka pencuri HP di tempat kerjanya saat ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Ita Pangestu (40), pegawai konter Handphone (HP) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang buron selama 9 bulan usai mencuri 3 HP di tempatnya kerja ditangkap polisi. Ternyata, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2015.

Tersangka ditangkap polisi di tempat keluarganya Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau, Minggu (13/10) pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menjelaskan, pencurian yang dilakukan Ita bermula saat tersangka sedang bertugas menjaga konter HP di tempat kerjanya Jalan Kesehatan, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Jumat (12/1/2024) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada pukul 14.00 WIB, tersangka yang berposisi sebagai penjaga konter tersebut sengaja mengambil 3 unit HP yang ada di sana (tempat kerja). Saat tersangka hendak pulang, ia (Ita) menitipkan kunci konter kepada tukang jahit yang ada di samping konter dan kabur," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (14/10/2024).

Keesokan harinya, sambung Hendrawan, pemilik konter datang dan membuka lemari kaca konternya dan baru menyadari HP miliknya telah diambil tersangka dengan nilai kerugian sebesar Rp 4 juta 500 ribu dan melaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku berada di Lubuklinggau langsung bergerak hingga Ita akhirnya ditangkap di tempat keluarganya Minggu pagi.

"Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kota Lubuklinggau yang mana sebelumnya tersangka kabur ke Kabupaten PALI kemudian pada Minggu (13/10) pukul 08.00 WIB, tersangka ditangkap di tempat keluarganya," jelasnya.

Saat diinterogasi, kata Hendrawan, tersangka mengakui telah mencuri 3 unit HP di tempatnya bekerja dan menjual ke daerah PALI sebesar Rp 550 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka juga pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau dalam perkara pencurian motor pada tahun 2015, dan di vonis 1 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Hendrawan, tersangka sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Lubuklinggau serta kasusnya akan diproses lebih lanjut secara hukum yang berlaku.




(csb/csb)


Hide Ads