Pasangan suami istri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial RR dan AD mengancam pegawai seblak dengan sajam karena permintaannya untuk dilayani dulu tidak dilayani korban. Tak hanya itu, pelaku juga merusak konter HP.
Peristiwa pengancaman yang dilakukan pasutri itu terjadi di toko seblak gedung parkir Mal IP, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dia ini mau beli seblak, tapi keadaan sedang ramai. RR ini nggak mau antri, lalu dia marah-marah dan mengancam," ungkap pemilik seblak Feti Handayani (34) kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Minggu (13/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feti menjelaskan, saat kejadian warung seblaknya sedang dijaga oleh karyawan bernama Siti Anggun (22). Saat itu, RR hendak membeli seblak.
Namun, sambungnya, terlapor ingin didahulukan karena merasa dekat dengan korban. Karena ramai, Anggun pun menolak permintaan tersebut yang menyebabkan RR naik pitam.
"Karena permintaannya ditolak, dia marah-marah lalu ambil pisau di meja kami. Dia menusukkan pisau itu ke meja dengan maksud mengancam agar keinginannya dipenuhi," jelasnya.
Tak lama kemudian, terlapor kedua berinisial AD yang merupakan suami RR datang dan melakukan hal yang sama. Menurutnya, AD juga menantang karyawannya tersebut.
"Suaminya datang dan nantangin karyawan saya. Bilang mau ketemu suami saya (suami Feti) karena tak ingin ribut dengan perempuan (Anggun)," katanya.
Feti mengatakan, pengancaman tersebut berakhir setelah pemilik konter yang berada di dekat TKP, Eva Neli (38) memisahkan mereka. Kedua terlapor pun akhirnya meninggalkan TKP.
Rusak Konter HP
Meski begitu, aksi pasutri tersebut ternyata belum berhenti. Konter HP milik Eva pun tak luput dari pengawasan AD dan RR.
Eva mengatakan, pasutri tersebut mendatangi konter miliknya pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya, mereka tak terima Eva ikut campur dalam aksi mereka di warung seblak Feti.
"Besoknya (12/10), mereka datang marah-marah. Lalu AD itu juga memukul-mukul etalase konter kami sampai retak parah," jelasnya.
Akibatnya, ia mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. Warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin itu pun mendatangi SPKT Polrestabes Palembang bersama Feti dan Anggun untuk melaporkan pasutri itu ke polisi.
"AD ini sebelumnya karyawan (konter) saya. Niatnya saya bantu pisahkan karena dikira dia akan terima kalau mengingat pernah bekerja dengan saya. Ternyata makin berani," ujarnya.
Eva mengaku, AD kerap kali membuat keributan di sana. Padahal, warga Kecamatan Ilir Barat I, tersebut baru menjadi karyawannya sekitar 5 bulan ke belakang.
"Dia ini sering berulah. Sebelumnya bahkan pernah menantang polisi yang menilang dia, padahal dia memang tak pakai helm," ujarnya.
Sementara itu, Panit I SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari Feti dan Eva.
Kata dia, pasutri ini terancam pasal pengancaman dan pengerusakan. Laporan ini akan diteruskan pihaknya ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
"Terlapor RR yang dilaporkan saudara FH terancam pasal 335 KUHP mengenai pengancaman dengan sajam. Sementara terlapor AD yang dilaporkan EN terancam pasal 406 mengenai pengerusakan," ujarnya.
(csb/csb)