Jessica Wongso Ajukan PK Kasus 'Kopi Sianida' Meski Sudah Bebas, Ini Alasannya

Nasional

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus 'Kopi Sianida' Meski Sudah Bebas, Ini Alasannya

Mulia Budi - detikSumbagsel
Rabu, 09 Okt 2024 18:00 WIB
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) (Mulia/detikcom).
Foto: Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida pada 2016 lalu, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica resmi mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Dilansir detikNews, tampak Jessica mengenakan pakaian hitam dengan outer krem tiba di PN Jakpus pada Rabu (9/10) siang. Dia telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu dari Lapas Pondok Bambu. Setelah itu, kuasa hukumnya sempat beberapa kali menyinggung tentang rencana PK.

"Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," jelas Otto Hasibuan di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto mengungkapkan pihaknya sudah memikirkan rencana pengajuan PK ini selama berhari-hari. Katanya, Jessica bersikukuh mengaku tidak bersalah dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida. Jessica pun mantap mengajukan PK.

"Berhari-hari, walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung. Tetapi Jessica mengatakan, saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang," bebernya.

ADVERTISEMENT

Otto menambahkan, meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat, tetapi Jessica tetap mengajukan PK karena ada nama baik, status, dan harkat yang harus dilindungi.

"Meskipun dia sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia ingin membantahkan, kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," ujarnya.

Dalam pengajuan PK ini, Otto dan tim membawa sejumlah bukti baru. Namun, dia belum bersedia membeberkan secara rinci kepada publik.

"Nah, kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, ada kekeliruan hakim, tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti. Izinkan kami mendaftarkan PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK," jelasnya.

Sementara itu, Jessica berharap PK-nya dapat diterima dan dikabulkan. Dia juga berjanji akan memberi pernyataan setelah proses berjalan.

"Terima kasih semuanya sudah datang, makasih. Biar saya dan pengacara semuanya daftar dulu ya, nanti kita ngobrol lagi. Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, sudah itu saja sih," kata Jessica.




(des/des)


Hide Ads