Safarudin Ayah Siswi SMP Terharu Pembunuh Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Sumatera Selatan

Safarudin Ayah Siswi SMP Terharu Pembunuh Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 09 Okt 2024 15:00 WIB
Safarudin ayah siswi SMP yang anaknya dibunuh di kuburan Cina.
Safarudin ayah yang anaknya dibunuh di kuburan Cina bahagia pembunuh anaknya dituntut hukuman mati (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detik.com)
Palembang -

Safaruddin, ayah siswi SMP berinisial AA (13) yang dibunuh dan diperkosa di Kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan, menangis terharu usai mendengar terdawak IS (16) pembunuh anaknya divonis hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Udin tidak menyangka tuntutan yang diharapkan kepada JPU ternyata sesuai keinginannya salah satu terdakwa dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman mati menjadi harapan baru bagi Udin setelah tiga terdakwa lainnya dituntut 10 tahun dan 5 tahun.

Usai JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa IS, Udin didampingi kuasa hukumnya di persilahkan masuk oleh hakim. Terdengar suara bergetar seperti menangis bahagia karena harapanya minta terdakwa dihukum mati didengarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikSumbagsel usai keluar dari ruang sidang Udin tidak banyak berkata - kata ia hanya diam namun terlihat gemetar mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.

"Tadi ayah korban disuruh masuk dan ia sudah mendengar bahwa terdakwa IS dituntut mati dan ia mengekspresikan dirinya di hadapan hakim yang meminta keadilan atas kematian putri kesayangan dan harapan keluarga yang meninggal tidak wajar," ungkap kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia.

ADVERTISEMENT

Zahra menyebut meski salah satu terdakwa dihukum mati namun tidak terlihat rasa penyelasan pada diri terdakwa. Begitu pun pada keluarga terdakwa yang hingga kini belum ada permohonan maaf ke keluarga korban.

"Sampai sekarang belum menyampaikan permohon maaf namun meski begitu keluarga masih tetap membukakan pintu maaf pada mereka," ungkapnya.

Sementatara itu, kuasa hukum terdakwa Hermawan mengatakan, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis yakni 76 D junto 81 ayat 5 UU Perlindungan Junto 55 atat 1 KUHP. Dirinya menilai tidak seharusnya para terdakwa dijerat pasal berlapis karena terbukti tidak bersalah.

"Dari tuntutan tersebut kami akan mengajukan pembelaan pada persidangan hari ini Rabu (9/10/2024)," katanya.

Hermawan menyebut dari fakta persidangan bahwa dari dakwaan kematian almarhumah pada pukul 14.00-14.45 WIB. Sedangkan yang dibuktikan saksi N dikuatkan saksi anak perempuan yang menerangan pada pukul 14.00 WIB korban masih hidup.

"Jadi mana mungkin 14.00 WIB sudah meninggal. Ini berdasarkan BAP dan saksi yang dihadirkan JPU pada muka persidangan. Nanti akan kita buktikan pada pada persidangan hari ini," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads