HP Shaillah Dijambret, Sempat Tarik-tarikan dengan Pelaku

Sumatera Selatan

HP Shaillah Dijambret, Sempat Tarik-tarikan dengan Pelaku

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Selasa, 08 Okt 2024 12:00 WIB
Shaillah saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang usai Hpnya dijambret
Shaillah saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang usai HPnya dijambret (Foto: Muhammad Febrianputra Jastin)
Palembang -

Remaja di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Shaillah Ratu (17), kehilangan Handphone (HP) Infinix Smart 8 usai dijambret oleh dua orang pria saat hendak pergi bekerja. Sebelum HP-nya dibawa kabur, korban dan pelaku sempat terlibat aksi tarik-tarikan.

Aksi itu terjadi di Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Shaillah mengatakan, kejadian berawal saat dia bersama temannya berjalan di trotoar hendak pergi bekerja. Kemudian, HP miliknya direbut dari arah kiri belakang oleh pengedara motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HP saya pegang di tangan kanan, selang tak berapa lama datang 2 orang dengan menggunakan sepeda motor langsung mengambil HP saya," ujarnya saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (7/10/2024).

Saat HP-nya hendak dirampas, korban pun coba mempertahankannya sampai terjadi aksi tarik-tarikan dengan pelaku hingga membuat Saihillah terduduk di jalan trotoar. Namun, pelaku kabur membawa HP-nya.

ADVERTISEMENT

Karena pelaku menggunakan motor, Saihillah pun tidak dapat mengejar para pelaku yang membawa kabur HP miliknya.

"Di saat hendak meminta tolong jalanan cukup sepi. Saat sudah ada yang ingin membantu ternyata pelaku sudah jauh dan melarikan diri," ujarnya.

Shaillah menjelaskan bahwa salah satu pelaku menggunakan hoodie merah dan perawakannya masih remaja. Ia tidak melihat langsung wajah pelaku dikarenakan pelaku langsung kabur.

"Saya mengalami kerugian Rp 1,8 juta. harapannya agar pelaku segera dapat diamankan," katanya.

Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait pencopetan dari korban. Menurutnya pelaku terancam Pasal 365 dikarenakan kasus pencurian dengan kekerasan.

"Laporan telah kami terima, dan akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads