Ayah berinisial RA (36) yang menjual bayinya Rp 15 juta kepada pasangan suami istri di Tangerang yakni HK (32) dan MON (30) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata uang itu digunakannya untuk bermain judi online.
"Uangnya dia pakai buat judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024).
Mirisnya, uang hasil dari menjual bayi itu dia habiskan pelaku dalam waktu satu minggu.
"Seminggu habis duitnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, RA tega menjual bayinya kepada HK dan MON dengan dalih kesulitan ekonomi.
"Pengakuannya karena kesulitan ekonomi," ujarnya.
David mengatakan, RA menjual darah dagingnya tanpa sepengetahuan istrinya RD yang mencari nafkah di Kalimantan.
"Kalau suaminya itu kerjanya ngak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," ungkapnya.
Atas perbuatan, RA telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menangkap dan menetapkan HK dan MON yang telah membeli bayi tersebut menjadi tersangka.
(csb/csb)