Andre Lapor Polisi Usai Ditipu Beli Ban Bekas Lewat Online

Sumatera Selatan

Andre Lapor Polisi Usai Ditipu Beli Ban Bekas Lewat Online

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 04 Okt 2024 20:00 WIB
Andre melapor ke polisi usai menjadi korban penipuan saat beli ban bekas lewat online
Andre melapor ke polisi usai menjadi korban penipuan saat beli ban bekas lewat online (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Andre Yogaswara (27), melapor ke polisi usai menjadi korban penipuan saat membeli ban mobil bekas lewat online. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

Andre warga Kecamatan Sako mengatakan, melakukan transaksi pembelian tersebut pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 10.27 WIB.

"Saya beli ban mobil online. Tapi sudah seminggu ini tak kunjung datang," ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan peristiwa yang dialaminya berawal saat dirinya hendak membeli ban mobil bekas. Andre kemudian mencarinya lewat akun jual beli di Marketplace Facebook.

"Saya mau beli ban bekas. Jadi saya cari yang jual via Facebook karena biasanya murah," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dia menemukan ban yang dicari dan menghubungi penjual tersebut. Setelah negosiasi, dia pun membeli ban tersebut sebanyak 4 unit.

"Setelah nego via WhatsApp dan akhirnya deal, saya beli 4 ban bekas. Totalnya Rp 5 juta," ungkapnya.

Setelah itu, Andre pun melakukan transfer ke rekening berinisial RP. Namun, nomor HP terlapor pun tak aktif lagi.

"Satu minggu saya tunggu, tapi tak kunjung datang barangnya. Nomornya juga sudah tidak aktif. Akhirnya saya putuskan untuk lapor ke SPKT Polrestabes Palembang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya telah menerima aduan tindak pidana Pasal 378 KUHP tersebut. Dia mengatakan, laporan Andre akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Benar tadi kami sudah terima aduan (penipuan) tersebut beserta barang bukti berupa bukti transfer dari pelapor kepada terlapor. Dari keterangan yang kami terima, terduga pelaku terancam Pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang," katanya.




(csb/csb)


Hide Ads