Korupsi Makan-Minum Siswa Tahfidz, Eks Kabid Disdik Mura Dibui 1 Tahun

Sumatera Selatan

Korupsi Makan-Minum Siswa Tahfidz, Eks Kabid Disdik Mura Dibui 1 Tahun

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 03 Okt 2024 20:21 WIB
Sidang pembacaan putusan kepada Eks Kabid Disdik Mura Netty Herawati di PN Palembang
Foto: Sidang pembacaan putusan kepada Eks Kabid Disdik Mura Netty Herawati di PN Palembang. (Dok. Kejari Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati (51) divonis pidana penjara 1 tahun atas kasus korupsi makan-minum siswa tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022. Selain pidana, ia juga didenda Rp 50 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

Sidang vonis tersebut diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang pada Kamis (3/10) yang diketuai oleh hakim Fiyanto. Dalam putusan hakim, terdakwa Netty dipandang telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Achmat Arjiansyah Akbar mengatakan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa sudah menjalani putusan di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan penjara," katanya, Kamis (3/10/2024).

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Achmat menyampaikan terdakwa Netty serta JPU Kejari Lubuklinggau menerima putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil sidang tersebut, terdakwa menerima putusan. JPU juga menerima hasil putusan tersebut," ujarnya.

Achmat menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui dan berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga menyerahkan uang hasil korupsi sebesar Rp 172.760.000 sebagai tanggung jawab terdakwa atas kerugian negara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Netty Herawati (51) dituntut hukuman pidana satu tahun tiga bulan penjara atas kasus korupsi makan-minum siswa tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022. Selain tuntutan pidana, Netty juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara oleh Kejari Lubuklinggau.




(dai/dai)


Hide Ads