Video hubungan badan inses antara ibu dan anak kandungnya di Kabupaten Kuningan beredar. Video tersebut diduga direkam untuk dijual di media sosial.
Video seks hubungan intim antara ibu dan anak kandung tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Video viral berdurasi 3 menit, memperlihatkan hubungan badan ibu dan anak yang direkam oleh seseorang yang kabarnya juga masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
Beredar informasi, perekam adegan tersebut merupakan keponakan pemeran ibu. Bahkan, pemeran ibu sampai bersedia melakukan hubungan badan dengan anaknya tersebut atas suruhan keponakannya untuk tujuan komersil dijual di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, pelaku yang merekam video seks inses tersebut sudah ditangkap anggotanya di wilayah Ciwaru pada Kamis (3/10) malam. Ibu dan anak pemeran video mesum tersebut juga sudah diamankan untuk diperiksa.
"Tadi malam kami menangkap pelaku perekam hubungan badan ibu dan anak di Ciwaru," ungkap Putu kepada detikJabar, Jumat (4/10/2024).
Tertangkapnya KS membuat jumlah tersangka dalam kasus video viral inses tersebut sebanyak tiga orang. Yakni seorang ibu berinisial S (36) dan anaknya R (20) dan KS yang kabarnya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
KS pun kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Putu mengatakan saat proses penangkapan, KS sempat mengelak perbuatannya.
"Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Putu mengatakan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningann untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mud/mud)