Pelaku perekam video hubungan badan inses antara ibu dan anak kandung di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan ditangkap. Pelaku perempuan berinisial KS (26) sempat kabur usai video yang direkamnya beredar.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, pelaku ditangkap anggotanya di wilayah Ciwaru pada Kamis (3/10) malam.
"Tadi malam kami menangkap pelaku perekam hubungan badan ibu dan anak di Ciwaru," ungkap Putu kepada detikJabar, Jumat (4/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya KS membuat jumlah tersangka dalam kasus video viral inses tersebut sebanyak tiga orang. Yakni seorang ibu berinisial S (36) dan anaknya R (20) dan KS yang kabarnya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
KS pun kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Putu mengatakan saat proses penangkapan, KS sempat mengelak perbuatannya.
"Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Putu mengatakan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningann untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kuningan kembali dihebohkan dengan video seks. Usai video seks pelajar sesama jenis, kini muncul video seks inses ibu dan anak kandungnya.
Video seks hubungan intim antara ibu dan anak kandung tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Video viral berdurasi 3 menit, memperlihatkan hubungan badan ibu dan anak yang direkam oleh seseorang yang kabarnya juga masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
Beredar informasi, perekam adegan tersebut merupakan keponakan pemeran ibu. Bahkan, pemeran ibu sampai bersedia melakukan hubungan badan dengan anaknya tersebut atas suruhan keponakannya untuk tujuan komersil dijual di media sosial.
(dir/dir)