Diduga Kasus Mandek Setahun, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Diduga Kasus Mandek Setahun, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Polda Sumsel

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 04 Okt 2024 19:01 WIB
Tim kuasa hukum korban penganiayaan laporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumsel.
Tim kuasa hukum korban penganiayaan laporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumsel. Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom
Palembang -

Oknum penyidik Polsek Talang Kelapa, Banyuasin berinisial YW dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Diduga kasus penyelidikan yang ditanganinya tidak berjalan sejak tahun 2023. Diketahui korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dia alami.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Tanjung Api-Api KM 12, tepatnya di Pos Satpam kawasan PT SPOI Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.

Oknum penyidik, Aipda JW dilaporkan ke Propam Polda Sumsel setelah laporan yang dibuat korban Sandi Fajri di Polsek Talang Kelapa pada 13 Agustus 2023 tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian sampai saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kami telah membuat pengaduan di Propam Polda sumsel terhadap oknum polisi yang diduga saat menjalankan tugasnya itu tidak profesional dan tidak sesuai dengan SOP," kata salah satu tim Kuasa Hukum korban, Yosi Agustian, pada Jumat (4/10/2024).

Pihaknya melaporkan Aipda JW usai laporan yang dibuat korban tidak ditindaklanjuti serta tidak ada kepastian hukum kurang lebih sudah 1 tahun 2 bulan. Yosi juga menjelaskan,laporan penganiayaan tersebut dibuat oleh atasan korban. Setelah korban sehat dan memenuhi panggilan polisi, laporan tersebut diubah atas nama korban tertanggal 13 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini kurang lebih 1 tahun 2 bulan tidak ada kepastian hukum. Kemarin 3 Oktober 2024 kami melakukan banpol terhadap laporan kami, setelah itu oknum polisi tersebut menghubungi kami, setelah kami konfirmasi ternyata yang dikirim surat SP2HP yang dikeluarkan tertanggal 13 Agustus 2023, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, saat ditanya kasus tersebut masih dalam lidik," ujarnya.

Usai korban membuat laporan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, diduga sampai saat ini tidak ada saksi yang periksa dan terlapor belum di tangkap.

"Setelah korban di lakukan pemeriksaan, sampai saat ini tidak ada saksi yang di periksa iya kami dapat keterangan dari korban bahwa setelah pemeriksaannya tidak ada saksi yang diperiksa. Sampai saat ini pelaku belum ditangkap masih berkeliaran dan belum ada panggilan dari pihak kepolisian," tuturnya.

Yosi menambahkan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban disuruh mengantarkan sepeda motor milik karyawan lain yang dipinjam. Sepeda motor tersebut dititipkan kepada terlapor berinisial AD, tapi kunci motor tersebut lupa diberikan ke pada terlapor.

"Iya korban ini satpam, pada saat itu korban lupa kunci motornya masih di kantong korban sebab pakai remote kuncinya. 15 menit kemudian ditelepon (terlapor) bahwa kunci motornya lupa diserahkan, di sanalah terlapor menyerang korban dan korban tidak menyangka akan diserang," tuturnya.

Korban dan terlapor saling mengenal. Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka pada bagian pipi (belah), leher dan 2 luka tusuk pada bagian bawah ketiak bagian kiri. Saat itu, korban langsung dibawa ke klinik, kemudian dirujuk ke RS umum dan dirawat selama 6 hari.

"Iya atas kesalahpahaman itulah terlapor AD tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan cara menyerang korban menggunakan sajam, korban saat itu kritis. Alhamdulillah saat ini korban sudah sehat," tuturnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads