Seorang kuli bangunan bernama Rudi Haryono di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi terkait narkotika. Dari tangannya, polisi menyita 2,6 kilogram sabu dan 1,4 kilogram ganja.
"Ya benar, seorang tukang bangunan inisial RH alias Rudi di Kota Pangkalpinang kami amankan karena kedapatan menyimpan narkoba (sabu-ganja)," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Rabu (2/9/2024).
Rudi diringkus Ditresnarkoba Polda Babel pada Selasa (1/10) di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk barang bukti yakni sabu seberat 2.685 gram dan ganja 1.423 gram. Barang tersebut ditemukan di rumahnya dan saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolda Babel," kata Jojo.
Jojo belum bicara banyak terkait kasus yang ada. Ia menyebut bisnis haram tersangka terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
"Bermula saat pelaku diamankan beserta satu paket sabu di bagasi motornya. Selanjutnya, rumahnya digeledah dan ditemukan sabu dan ganja ukuran besar," ungkapnya.
Barang haram tersebut dikemas dalam puluhan plastik, sebagian paket siap diedarkan. Polisi juga mengamankan barang lain, dari tas, timbangan, sepeda motor, 3 Hp dan bungkus plastik teh China.
(dai/dai)