Polisi menetapkan 5 remaja putri sebagai tersangka perundungan terhadap N (14), siswi SMP di Kota Jambi yang dipukul dan disundut rokok. Kelima remaja itu ditetapkan sebagai pelaku anak karena masih di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan kelima pelaku anak itulah yang terekam dalam video yang beredar di media sosial. Mereka ditetapkan sesuai dengan perannya. Ada yang melakukan perundungan, merekam video, dan mengolok-olok korban.
"Kita sudah menetapkan lima orang pelaku anak. Semua pelaku anak ini, semuanya yang terekam dalam video sama yang memvideokan aksi perundungan tersebut," kata Luh, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ditetapkan tersangka, kelima pelaku anak ini tidak ditahan. Sebab, syarat penahanan adalah usia tersangka harus di atas 14 tahun dan ancaman pidananya harus di atas 7 tahun. Sementara para tersangka terancam 3,5 tahun saja.
"Ini kan perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya 3,5 tahun. Jadi untuk perkara ini nggak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor," jelasnya.
Lebih lanjut, Luh berharap kondisi korban dapat segera pulih. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kota Jambi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis UPTD PPA, memang kemarin hasilnya ada trauma cuma karena udah didampingi oleh bagian psikologis UPTD PPA, harapan kita semoga korban lebih baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, siswi SMP di Kota Jambi berinisial N (14) menjadi korban perundungan sejumlah temannya. Aksi perundungan ini berawal dari korban saling ledek di media sosial.
Rekaman video aksi perundungan itu viral di media sosial. Korban mengalami berbagai tindakan kekerasan, seperti dijambak, dipukul, disundut rokok, dan disiram minuman.
N (14) saat ditemui di kediamannnya bersama ibunya, Faradillah, mengatakan dia mendapat beberapa pelrakuan kekerasan yang membuatnya sempat trauma dengan tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Perlakuan kekerasan itu dialami korban pada Sabtu (14/9) di lapangan CNS, Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi.
Kejadian itu berawal saat dirinya mendapat DM di akun Instagram oleh seseorang yang tak dikenalinya untuk mengajak berkelahi. Korban kemudian meladeni akun tersebut dan menemuinya. Korban sempat berkelahi dengan remaja berinisial A. Kemudian, aksi kekerasan terjadi seperti dalam video yang beredar.
(des/des)