Rampas Mobil, 2 Debt Collector di Muara Enim Ditangkap Usai Terlibat Kejar-kejaran

Sumatera Selatan

Rampas Mobil, 2 Debt Collector di Muara Enim Ditangkap Usai Terlibat Kejar-kejaran

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 01 Okt 2024 09:00 WIB
2 debt collector yang tarik paksa mobil korbannya di Muara Enim diamankan polisi
2 debt collector yang tarik paksa mobil korbannya di Muara Enim diamankan polisi (Foto: Istimewa/Dok Polres Muara Enim)
Muara Enim -

Dua debt collector (DC) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial DS (37) dan B (51) ditangkap polisi usai merampas mobil Traga warna putih BG 8414 EK milik Adi Harris. Sebelum ditangkap, pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga RD PJKA Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ditangkap pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kedua pelaku DC berhasil kita tangkap setelah sempat merampas mobil milik Adi Harris pada Jumat," katanya, Senin (30/9/2024).

Kronologi Kejadian

Dia menceritakan, perampasan mobil itu terjadi saat korban Mulyadi (41) bersama saksi Dalimin (50) tiba di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, dengan mengendarai mobil Traga putih untuk mengisi air bersih isi ulang di salah satu rumah warga.

Saat korban sedang mengisi air, sambungnya, tiba-tiba datang mobil Sigra warna hitam dan didatangi empat orang yang tidak dikenal korban. Kemudian, salah satu pelaku meminta untuk melihat rangka mobil. Pelaku lainnya mengatakan bahwa mobil mereka hilang dan ingin mengecek rangka mobil tersebut.

Kemudian satu pelaku lagi menyuruh korban untuk tanda tangan. Korban laantas bertanya, namun malah dibentak pelaku untuk menandatangi surat itu.

"Korban yang ketakutan langsung mendatangani kertas tersebut. Salah satu dari pelaku masuk ke dalam mobil melalui pintu sebelah kanan dan langsung mengunci mobil tersebut dan menghidupkan mobil," ujarnya.

Korban mencoba mengetuk pintu untuk dibukakan tetapi tidak dibukakan. Sementara saksi Dalimin naik ke cabin mobil tepatnya di belakang toren. Karena tak dibukakan pintu, korban akhirmya naik ke cabin mobil. Lalu satu pelaku lagi masuk ke mobil dari pintu sebelah kiri dan mengunci pintu lalu tancap gas.

"Kedua pelaku DS dan B kabur membawa mobil tersebut. Sementara dua pelaku lagi menyusul dari belakang dengan mobil Sigra hitam," ungkapnya.

Kata dia, para pelaku ini membawa mobil dengan kecepatan tinggi menuju Desa Lubuk Ampelas. Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga di sepanjang jalan dan menelepon pemilik mobil.

Ketika tiba di Desa Lebuay Bandung, mobil itu pun dihentikan oleh warga hingga terjadi pertengkaran.

"Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mobil Traga putih, dua tedmon air, dan peralatan air isi ulang turut disita oleh petugas," katanya.

Sementara, polisi yang telah menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan pengejaran kedua pelaku lainnya yang berada di mobil Sigra hitam. Namun, mereka melarikan diri ke arah Lahat.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dan/atau Pasal 368 ayat 1 KUHP serta Pasal 363 ayat 4 KUHPidana, terkait tindak pidana Pencurian Kekerasan dan Pemerasan.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, terutama untuk menangkap dua pelaku lain yang saat ini dalam pelarian. Kami berharap, masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads