Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 200 karung berisi beras senilai Rp 27 juta bernama Adhy Syuryadi (46) berhasil ditangkap usai dua tahun buron. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Provinsi Jambi.
Diketahui peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 29 Agustus 2022 lalu oleh korban Asmita (54) di mana pelaku bersama rekannya EM dan DN melakukan penipuan terhadap korban.
Kejadian tersebut bermula saat para pelaku memesan 200 karung berisi beras dari korban warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir. Pelaku menyebut bahwa akan melunasi pembayaran senilai Rp 27 juta pada 10 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan pelaku kemudian membuat perjanjian baru untuk membayar pada 20 Agustus 2022. Lagi-lagi, pelaku tidak menepati kesepakatan hingga membuat korban merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Namun, pihaknya sempat mendapatkan kesulitan sebab posisi pelaku berpindah-pindah.
"Pelaku sempat berpindah-pindah dan bersembunyi di Jambi, namun akhirnya berhasil kami lacak dan tangkap saat kembali ke rumahnya di Desa Ketiau, Ogan Ilir," ujarnya.
Pelaku ditangkap di kediaman di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir pada, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Masih kata Bagus, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi juga menyita satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung serta satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(dai/dai)