Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Lubuklinggau yakni Herman Juniandi (36) dan Ade Redho (24) ditangkap polisi. Hasil pencurian tersebut digunakan para tersangka untuk bermain judi online.
Aksi pencurian kendaraan dilakukan di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Lubuklinggau, pada Selasa (24/9) pukul 14.40 WIB. Korbannya bernama Neksen (48).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno menjelaskan kejadian bermula saat korban tengah tidur di rumahnya dibangunkan oleh tetangganya bernama Selamet yang memberitahu korban bahwa ada dua orang tidak dikenal telah membawa motornya yang terparkir di teras rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban mengecek depan teras rumahnya, ternyata motor jenis Honda BeAT bernopol BD 2589 KJ warna merah miliknya sudah hilang. Korban pun langsung menuju ke rumah saksi Basuki untuk melihat rekaman CCTV milik saksi dan terlihat ada 2 orang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor milik korban," katanya, Jumat (27/9/2024).
Akibat peristiwa tersebut, kata Suwarno, korban pun mengalami kerugian senilai Rp 6 juta dan langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Kemudian pihak Reskrim Polres Lubuklinggau pun langsung melakukan penyelidikan hingga pada Kamis (26/9) pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Herman Juniandi di rumahnya di Kelurahan Sukajadi," ungkapnya.
"Setelah itu kami pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya bernama Ade Redho yang bersembunyi di rumah salah satu warga di Kelurahan yang sama," sambungnya.
Ketika diinterogasi, sambung Suwarno, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang mana tersangka Herman sebagai otak pencurian dan berperan mengawasi di sekitaran lokasi.
Sedangkan tersangka Ade menjadi eksekutor dengan cara mendorong motor korban dan menghidupkan motor tersebut yang mana kunci kontaknya masih tergantung di motor tersebut.
"Kedua tersangka telah menjual motor korban di daerah Kepala Curup, Bengkulu seharga Rp 1 juta 8 ratus ribu dan hasilnya dibagi dua serta dihabiskan untuk bermain judi online (slot)," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(csb/csb)