Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus patah setang yang meresahkan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, diringkus polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Yudha Pratama (20), sementara 2 lainnya masih DPO.
Polisi juga berhasil mengamankan 2 orang penadah hasil curian atas nama Dedi Asmaran (37) dan Marshal Harahap (47) yang membeli motor hasil curian tersebut. Setelah Marshal melakukan COD, Dedi kemudian memodifikasi dan menjual motor hasil curian tersebut ke daerah Musi Banyuasin (Muba).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku Yudha sudah melakukan aksinya lebih dari 10 TKP dengan 3 laporan polisi. Yudha ditangkap setelah terlihat rekaman CCTV sebelum melakukan aksinya di Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Kami berhasil mengungkap sindikat dari kasus pencurian sepeda motor ini, di mana modusnya dari pelaku ini melakukan pemutaran batang stang, setelah itu dihidupkan kembali pakai kawat. Setelah itu dijual kepada penadah yang sudah sering memodifikasi motor," kata Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra, Kamis (26/9/2024).
Dalam kasus ini, Ikang mengatakan mengamankan 4 sepeda motor jenis Honda BeAT tanpa nomor polisi dan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi dan alat untuk memodifikasi motor hasil curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengembangan penangkapan, selain menangkap pelaku dan penadah kami juga berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor tanpa identitas," ujarnya.
Selain itu, ada dua orang lainnya yang saat ini masih dalam daftar pencarian.
"Selain mereka masih ada 2 DPO yang sekarang dalam pencarian," ujarnya.
Dari aksi tersebut, pelaku utama mendapat uang setelah menjual motor tersebut kepada penadah dengan harga Rp 3,8 juta. Sedangkan penadah lain yang menjadi perantara atau yang melakukan COD, Marshal diberi imbalan uang sebesar Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dan penadah dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka' di detikcom
(csb/csb)