Terbongkar Persetubuhan Guru-Siswi di Gorontalo dari Rekaman Teman Korban

Regional

Terbongkar Persetubuhan Guru-Siswi di Gorontalo dari Rekaman Teman Korban

Apris Nawu - detikSumbagsel
Kamis, 26 Sep 2024 18:40 WIB
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Foto: Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Seorang guru Madrasah Aliyah negeri (MAN) di Gorontalo berinisial DH (57) ketahuan berhubungan badan dengan siswinya. Kejadian itu terungkap dari video yang diam-diam direkam oleh teman korban. DH ditetapkan tersangka, sementara korban mengalami trauma.

Dilansir detikSulsel, video hubungan terlarang antara DH dan korban yang masih berusia 16 tahun ini awalnya beredar di media sosial dan menghebohkan warga Gorontalo. Keluarga siswi yang tak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Video Direkam Teman Korban

Video yang beredar tersebut merupakan hasil rekaman diam-diam teman korban. Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan teman korban hanya berniat menggunakannya sebagai barang bukti untuk istri tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran, artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," ungkap Deddy, Kamis (26/9/2024).

"Alasan merekam adalah untuk, niatnya baik sih untuk memberitahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut pengakuan saksi, lanjut Deddy, istri DH sudah pernah diberitahu soal hubungan tersangka dan siswinya. Namun, sang istri tidak percaya.

"Informasinya di awal sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini. Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," imbuhnya.

Kronologi dan Modus Tersangka

Deddy mengungkapkan, awalnya DH kerap membantu siswinya tersebut dengan berbagai cara. Hubungan keduanya semakin dekat dan mereka pun berpacaran pada 2022.

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah menjalin hubungan dekat dengan Tersangka DH," bebernya.

Perilaku-perilaku DH yang dianggap perhatian disebut-sebut membuat korban merasa nyaman hingga bersedia menjalin hubungan, bahkan melakukan hubungan badan. Hal itu kemudian tercium oleh teman-teman korban.

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu. Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi (hubungan badan), sampai rekan-rekan ketahui," lanjut Deddy.

Korban Didampingi dan Tetap Bersekolah

Setelah video tersebut menyebar, korban mengalami trauma hingga tidak mau sekolah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Gorontalo pun turun tangan memberikan pendampingan kepada korban, serta memastikan korban tetap bisa bersekolah.

"Tetap ditugas mereka (Dinas P3A) Sesuai Undang-undang, mereka akan melakukan pendampingan psikologi. Bahkan mereka memastikan, menjamin anak tersebut akan tetap bersekolah," ujar Deddy.

Siswi tersebut dikenal berprestasi di sekolah. Karena itu, Deddy mengimbau kepada publik untuk tidak mempergunjingkan masalah ini karena berdampak buruk bagi korban. Dia mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video yang bersangkutan.

"Kita minta tolong jaga kondusivitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi, karena semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena dampaknya bagi keluarga korban, keluarganya oknum guru ini yang tidak bersalah," tegasnya.

Ancaman Pidana untuk Tersangka

DH sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Statusnya sebagai guru memungkinkan hukumannya lebih berat.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal, ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," pungkas Deddy.




(des/des)


Hide Ads