Seorang pria berinisial MYU (50) diamankan polisi karena mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat istrinya tak ada di rumah. Atas aksi pelaku, korban kini mengalami trauma.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu diamankan polisi atas kasus pencabulan disertai persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nurrafah Dianti mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nava menjelaskan, aksi persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku ini terjadi saat ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku tidak ada ada di rumah.
"Usai melaksanakan aksi bejat tersebut, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Akibat perbuatan tersebut, korban menjadi trauma," kata Nava, Selasa (24/9/2024).
Pihak keluarga curiga melihat korban trauma kemudian mencari tahu dan barulah terungkap jika korban sudah dicabuli oleh pelaku. Pihak keluarga yang tak terima dengan aksi bejat pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
Atas kejadian itulah, Tim Resmob yang melakukan penyelidikan ditambah lagi hasil visum berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu.
"Saat ini terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban masih diperiksa di Unit PPA Polresta," jelas Nava.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali dalam rentang waktu berbeda dengan adanya unsur ancaman kepada korban jika melapor akan pisah dengan orang tua korban.
(dai/dai)