IRT di Muba Siram Air Keras ke Mantan Suami gegara Tak Bantu Bayar Utang

Sumatera Selatan

IRT di Muba Siram Air Keras ke Mantan Suami gegara Tak Bantu Bayar Utang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 25 Sep 2024 12:00 WIB
IRT di Muba ditangkap Polisi siram mantan suami air keras
Foto: IRT di Muba ditangkap Polisi siram mantan suami air keras. (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Seorang ibu rumah tangga berinisial DA (34) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan polisi usai menyiram air keras ke tubuh mantan suaminya, Gio Ronaldo (28). Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku lantaran kesal sang mantan suami tak mau membantunya membayar utang.

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di depan toko bangunan di Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya, Muba. Saat itu, korban Gio Ronaldo sedang berdiri di samping mobil di depan toko bangunan tersebut.

Tiba-tiba datang DA mendekati korban dan langsung menyiram air keras ke tubuh korban sebanyak dua kali dan langsung pergi dengan sepeda motor bersama temannya meninggalkan korban yang terluka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang, pada tangan kanan dan kiri serta pada bagian perut," tutur Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, Rabu (25/9/2024).

Korban mengalami luka bakar di punggung hingga pinggang. Usai kejadian tersebut, pelaku berusaha kabur. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah mengamankan pelaku berinisial DA yang nekat menyiramkan air keras ke tubuh mantan suaminya. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polres Muba. Namun untuk proses penyidikan perkaranya masih Polsek Tungkal Jaya," jelasnya.

Febriansyah menjelaskan, hubungan pelaku dengan korban adalah mantan suami istri siri. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyiram air keras ke tubuh korban karena kesal korban tidak mau membantu membayar utangnya.

"Karena kesal tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang pada PNPM," tukasnya.

Sementara air keras tersebut dibeli korban dari warung, air keras itu biasa dipakai untuk membekukan getah karet.

"Dalam kasus ini pelaku DA dijerat dengan Primer pasal 353 ayat (1) KUHP, Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads