Kakak Beradik Tikam Tukang Ojek di Palembang hingga Tewas

Sumatera Selatan

Kakak Beradik Tikam Tukang Ojek di Palembang hingga Tewas

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 25 Sep 2024 07:00 WIB
Polisi ringkus kakak beradik yang tewaskan tukang ojek Efendi (28) di Palembang.
Foto: Polisi ringkus kakak beradik yang tewaskan tukang ojek Efendi (28) di Palembang. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Dua kakak beradik bernama Redo Irawan (20) dan Ade Arya (18) diringkus usai menikam Effendi (28), tukang ojek di Palembang, hingga tewas. Keduanya sempat kabur ke Bengkulu usai melakukan aksi tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, peristiwa penikaman tersebut terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kami berhasil meringkus dua pelaku yang menewaskan seorang tukang ojek pada Agustus lalu. Pelaku penganiayaan dengan pemberatan tersebut adalah kakak beradik," ungkapnya, Selasa (24/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula dari Redo dan korban sedang duduk bersama saat kejadian. Awalnya, kata Harryo, mereka saling bercanda sebelum akhirnya Redo sakit hati lantaran kata-kata korban.

"Mereka ini lagi bercanda. Lalu, Effendi melontarkan kata-kata yang memantik emosi Redo," katanya.

ADVERTISEMENT

Tersangka Redo yang terlanjur sakit hati pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam berupa samurai. Kemudian Redo kembali ke tempat kejadian dan langsung mengayunkan sajam tersebut kepada korban.

Saat itu, kata dia, korban menangkis serangan Redo. Hanya saja, tangan kirinya terluka akibat sajam yang dibawa Redo. Korban kemudian kabur ke arah belakang untuk mencari pertolongan. Namun, dia berlari ke arah Ade Arya yang berada tak jauh dari tempat sang kakak dan korban cekcok.

"Adiknya ini tau Redo sempat cekcok dengan korban. Atas rasa iba terhadap kakaknya, sang adik ikut menganiaya dengan pisau yang ia bawa di dalam baju," tambahnya.

Kata Harryo, Ade pun menikam korban dengan pisau yang dibawanya itu. Pisau tersebut mengenai pinggang Effendi cukup dalam. Melihat korban tersungkur, kedua tersangka kabur.

"Kakak beradik tersebut lari dan membuang sajam mereka ke sungai di dekat lokasi. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan menghembuskan napas terakhirnya di sana," tuturnya.

Menurut Harryo, keduanya berhasil diamankan di Desa Bermani Ilir, Kabupaten Bengkulu pada Rabu (18/9/2024). Kakak beradik ini dipersangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 KUHP.

"Keduanya berhasil diamankan di rumah paman mereka. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads