Unit Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap empat pengedar narkoba di Musi Rawas. Tiga tersangka ditangkap di rumah mereka, sementara satu tersangka diamankan saat sedang mengedarkan atau menjual sabu di pinggir jalan.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Romi membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.
"Sebanyak empat pengedar narkoba jenis sabu berhasil kita tangkap di bulan September ini. Keempat tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda," katanya, Senin (23/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi menjelaskan keempat tersangka yang berhasil diamankan yaitu Achmad Chairul Anwar (33) yang ditangkap di rumahnya di Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas pada Selasa (3/9) pukul 21.30 WIB. Kemudian disusul dengan penangkapan tersangka Nes (30) di rumahnya di Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas pada Sabtu (7/9) pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya tersangka Kristianto (30) yang diamankan di pinggir jalan Desa O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas pada Senin (9/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu Ade Syaputra (25) di kontrakannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas pada Kamis (12/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Keempat tersangka tersebut kita tangkap dari hasil pengembangan serta informasi yang didapat dari para warga yang sudah resah atas aktivitas narkoba di lingkungan mereka. Hanya tersangka Kristanto yang kita amankan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir jalan, sisanya kita bekuk di kediaman mereka masing-masing," jelasnya.
Dari penangkapan keempatnya, sambung Romi, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 14,84 gram.
"Untuk tersangka Achmad Chairul Anwar kita menemukan sabu seberat 1,20 gram yang diselipkannya di dalam case Hp. Untuk tersangka Nes, kita menemukan sabu seberat 8,26 gram di atas meja di dalam rumahnya saat dilakukan penggerebekan," bebernya.
"Kemudian narkoba jenis sabu seberat 2,22 gram ditemukan di tangan tersangka Kristanto yang ditangkap saat berada di pinggir jalan. Yang terakhir ditemukan sabu seberat 3,16 di rumah tersangka Deby Ade Syaputra. Jika ditotalkan semua, kami berhasil mengamankan sebanyak 14,84 gram sabu dari keempat tersangka tersebut," sambungnya.
Romi mengatakan keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pendalaman mengenai dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
"Sedang dilakukan pendalaman mengenai jaringan narkobanya karena keempat tersangka beroperasi sendiri-sendiri," ujarnya.
Sementara keempat tersangka sendiri terancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
(dai/dai)