Seorang pria asal Lubuklinggau bernama Debit Hermanto alias Ebit (36) ditangkap polisi lantaran mencuri burung merpati balap milik warga. Diketahui tersangka merupakan residivis atas kasus serupa.
Kejadian tersebut bermula di rumah korban bernama Holik di Jalan Kenanga l, RT 01, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk linggau Utara ll, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (20/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno menjelaskan pada saat pagi hari, korban melihat sangkar burung merpati balap miliknya dalam keadaan terbuka dan rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban kemudian langsung mengecek rekaman CCTV dirumahnya dan terlihat satu orang yang tak dikenal membuka serta merusak kandang burung dan membawa beberapa ekor burung merpati balap milik korban dengan menggunakan jaket miliknya," katanya, Minggu (22/9/2024).
Akibatnya, kata Suwarno, korban mengalami kerugian sebanyak 6 ekor burung merpati balap dengan harga Rp 6 juta. Ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 21.00 WIB Tim Macan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang ternyata masih merupakan tetangga korban," ungkapnya.
Suwarno mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Diakuinya, tersangka sudah sering melakukan pencurian burung lantaran kepingin punya burung juga.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka sudah sering melakukan pencurian burung merpati. Diketahui juga ia merupakan seorang residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus pencurian sebanyak 2 kali dan kepemilikan senjata tajam sebanyak 1 kali," tuturnya.
(dai/dai)