Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba), IZ ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Muba dalam dugaan kasus pelecehan seksual. Kasus itu dilaporkan anak buahnya berinisial YN beberapa bulan lalu.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kuasa Hukum korban, Ridho Junaidi. Pihaknya telah menerima surat SP2HP dari penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
"Sebelumnya laporan tersebut naik dari lidik ke sidik kemudian pada Selasa (10/9/2024) kami menerima SP2HP dari Polres Musi Banyuasin (Muba). Di dalam SP2HP tersebut menaikkan status dari IZ menjadi tersangka untuk laporan klien kami di Polres Muba," kata Ridho, Jumat (20/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridho, kliennya melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut di Polres Muba pada Kamis (15/5/2024). Penyidik menetapkan tersangka terhadap terlapor berdasarkan alat bukti berupa pakaian dan pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan saksi ahli yang dilakukan penyidik.
"Dalam surat SP2HP tersangka IZ dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan atau Pasal 6 huruf a atau Pasal 5 jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pasalnya.
Terkait status kliennya di Polda Sumsel yang dilaporkan IZ atas dugaan pencemaran nama baik, pihaknya sudah melayangkan surat meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumsel. Terlebih laporan YN di Polres Muba terbukti menyeret IZ.
"Kami sudah mengirim surat ke Polda Sumsel agar perkara dugaan pencemaran nama baik klien kami d hentikan," tuturnya.
Kanit PPA Polres Muba Ipda Joni Jamaris membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan SP2HP terkait kasus tersebut. "Benar Pak, konfirmasi sama Kasat langsung Bang," terangnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan belum bisa memberikan keterangan saat tim detikSumbagsel mencoba menghubunginya melalui pesan dan telepon WhatsApp.
Laporan Kasus Pelecehan Seksual
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba), IZ terhadap stafnya YN sudah dilaporkan ke polisi. Polres Muba lalu menyelidiki kasus tersebut.
"Ya, benar. Kamis (16/5/2024) kemarin korban didampingi pihak keluarga telah memberikan laporan. Saat ini tengah kami lakukan penyelidikan serta pengumpulan alat bukti untuk kasus tersebut," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, Ipda Zulpikri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).
Dalam laporan itu, keluarga korban menyebut oknum ASN tersebut telah melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban trauma. Laporannya bernomor STPL/162/V/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Zulpikri kemudian menjelaskan korban mendapatkan perlakuan tidak pantas tersebut saat jam kerja di ruangan IZ. Pelecehan seksual tersebut untuk yang pertama kalinya dialami korban.
"Korban mengaku dilecehkan saat jam kerja di ruangan pelaku. Pengakuan korban tindakan itu yang pertama kepadanya," ungkap Zulpikri.
(sun/csb)