Tiga orang mantan petinggi salah satu BUMN resmi ditetapkan tersangka dan ditahan karena terjerat korupsi proyek pembangunan light rail transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiganya langsung ditahan Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun ketiga tersangka yakni berinisial T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 sampai dengan 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak hanya itu, penetapan tersebut juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumsel," kata Vanny.
Ia menyebut dalam kasus ini tim Penyidik Kejati telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Dan pada hari ini (Kamis) dilakukan penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut. Sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," katanya.
"Dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiganya ditahan dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasai 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Lalu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(dai/dai)