Sebulan Bebas, Residivis Curanmor di Merangin Kembali Ditangkap Curi 10 Motor

Jambi

Sebulan Bebas, Residivis Curanmor di Merangin Kembali Ditangkap Curi 10 Motor

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 18 Sep 2024 22:00 WIB
Polisi mengamankan pelaku residivis curanmor di Merangin, Jambi.
Polisi mengamankan pelaku residivis curanmor di Merangin, Jambi. (Foto: Istimewa/Polres Merangin)
Merangin -

Residivis curanmor di Merangin, Jambi, berinisial MN (34) yang baru bebas sebulan dari penjara kembali ditangkap polisi. Dia ditangkap karena sudah 10 kali melakukan aksi pencurian motor selama menghirup udara bebas.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, dalam kurun waktu sebulan pelaku berhasil menggasak 10 motor di wilayah Bangko, Merangin. Sepeda motor curian itu dijualnya di daerah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

"Pelaku terlibat kasus curanmor di 10 TKP yang berada di Kota Bangko. Tersangka yang kita amankan saat ini merupakan seorang residivis yang baru saja 1 bulan bebas dari penjara," ujar Ruri, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pelaku, polisi turut mengamankan 3 sepeda motor hasil curian. Motor itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku. Polisi juga mengamankan satu buah kunci letter Y yang digunakan pelaku untuk merusak stop kontak motor korbannya.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka yang akan disesuaikan dengan laporan polisi yang masuk ke Polres Merangin terkait curanmor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ruri menjelaskan penangkapan MN, berawal adanya laporan pencurian sepeda motor yang dialami Ravina (31), pada Senin (9/9). Saat itu, motor korban dicuri ketika dirinya sedang lari sore di kawasan Kantor Bupati Merangin.

"Selanjutnya pada Kamis (12/9/2024), pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Merangin," ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mencuri sebanyak 10 kali. Saat ini, polisi masih menyesuaikan laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads