Dua orang terduga penyelundup benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp 22,2 miliar berhasil diamankan Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang. Keduanya mengaku diberi upah Rp 1 juta untuk sekali pengiriman.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di Jalan Soekarno Hatta kota Palembang, Rabu (18/9/2024) pagi. Tim juga mengamankan 2 laki-laki terduga pelaku berinisial AW (29) dan U (43) sebagai sopir dan penumpang yang mengendarai mobil ELF B 7382 UDA.
Salah satu terduga pelaku, AW (29), mengaku dia berperan sebagai sopir dan disuruh oleh orang Lampung untuk mengantarkan barang bukti tersebut ke perbatasan Provinsi Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang suruh saya orang Lampung, saya tidak kenal orangnya. Saya disuruh nunggu di rumah makan di Lampung, nh mobil itu dari mereka (orang Lampung) dan mereka juga yang ambil barang tersebut, saya tinggal bawa saja," katanya saat diwawancarai wartawan.
AW tidak mengetahui bahwa yang dibawa tersebut adalah BBL. Menurutnya, dia hanya diberitahukan bahwa barang tersebut adalah rokok.
"Saya sudah 2 kali dan diberi upah 1 juta sekali jalan. Saya diberitahu bahwa yang diantar itu adalah rokok karena posisinya sudah dalam keadaan terbungkus plastik hitam," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang berhasil gagalkan dugaan upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar.
Diketahui penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di Jalan Soekarno Hatta kota Palembang, Rabu (18/9/2024) pagi. Tim juga mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku berinisial AW (29) dan U (43) sebagai sopir dan penumpang.
Pelaksana Harian Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Timur M Lukman mengatakan penangkapan bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal ke wilayah Sumsel.
"Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai dan dilakukan pengejaran, penghentian dan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Tim berhasil menghentikan mobil ELF B 7382 UDA yang dikendarai terduga pelaku AW (29) dan U (43). Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 27 kota Styrofoam di bungkus plastik hitam yang berisikan BBL.
"Didapati 27 kota styrofoam yang dibalut plastik hitam dan dilakban yang berisi 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara senilai kurang lebih Rp 22,2 miliar. Dari pengakuan pelaku, mereka diberi tahu bahwa itu adalah rokok bukan BBL," ujarnya.
(des/des)