Dua pria di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap polisi usai mencuri kabel link material seismik sepanjang 3.000 meter milik salah satu perusahaan di daerah tersebut. Dari kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) pada, Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudistira mengatakan kedua pelaku atas nama Devi Hariansyah (35) dan Baldi (32) ditangkap usai melakukan aksi pencurian kabel link material seismik milik salah satu perusahaan di PALI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel link material seismik warna oranye yang sedang digunakan untuk pengoperasian seismik di TKP," katanya saat konfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (14/9/2024).
Akibat pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 300 juta. Atas kejadian itu, perwakilan perusahaan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
"Kabel yang hilang mencapai 3.000 meter, atas kejadian tersebut pihak PT TUB mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 300 juta," ujarnya.
Yudistira mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku. Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan di persembunyiannya pada, Rabu (11/9/2024).
"Pelaku berhasil diamankan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dibawa ke Mapolres PALI," tuturnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan 1 buah karung warna putih 50 kg, tembaga kabel yang di bakar seberat 27 kg dan 1 unit sepeda motor Honda BeAT warna biru putih. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP.
(dai/dai)