Pakai Dana BOS untuk Judol, Eks Kepsek dan Bendahara di Bengkulu Ditahan

Bengkulu

Pakai Dana BOS untuk Judol, Eks Kepsek dan Bendahara di Bengkulu Ditahan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Sep 2024 19:30 WIB
Mantan kepsek dan bendahara SMP di Bengkulu korupsi dana BOS untuk judi online.
Mantan kepsek dan bendahara SMP di Bengkulu korupsi dana BOS untuk judi online. Foto: Hery Supandi/detikcom
Bengkulu -

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP di Kota Bengkulu ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu lantaran korupsi dana Bos. Uang hasil korupsi digunakan tersangka buat judi online.

Setelah dinyatakan berkas lengkap, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polresta Bengkulu akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan Korupsi Dana Bos SMPN 17 Kota Bengkulu ke JPU Kejari Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu melalui Kasbunit Tipikor Polresta Ipda Hendra Syahputra mengatakan JPU Kejari Bengkulu melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian negara yang timbul sebagain sudah dikembalikan lebih kurang 130 Juta rupiah, kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang-Undang Tipikor," kata Hendra, Sabtu (14/9/2024).

Hendra menjelaskan hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka IM selaku mantan Kepala Sekolah dan YN selaku bendahara di SMPN 17 Kota Bengkulu digunakan untuk judi online. Ada juga uang yang digunakan untuk membeli mobil.

ADVERTISEMENT

"Aset yang dibeli dijual kembali untuk judi online hingga terjadinya kerugian negara dari perhitungan Inspektorat Kota Bengkulu mencapai Rp 1,2 miliar," jelas Hendra.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan operasional sekolah diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.




(des/des)


Hide Ads