Mantan Kepala Desa Harimau Tandang di Kecamatan Pemulutan Selatan berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 380 juta.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, SS merupakan Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022. Tersangka melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 380 juta yang digunakan untuk modal kampanye.
"Uang Rp 380 juta itu digunakan tersangka untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu," katanya kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menjelaskan dia memakai dana desa itu dengan harapan terpilih lagi dan bisa menggantikan dana itu namun nyatanya tersangka tidak terpilih menjadi kades.
"Tersangka ini sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan diberi waktu 60 hari. Namun tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum," katanya.
Ilham mengatakan tersangka SS juga tersandung kasus hukum lain. Dia dijadikan tersangka atas kasus pemalsuan uang di Muara Enim.
"Kita tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kasus korupsi dana desa akan diproses sesuai ketentuan hukum," tutup Ilham.
(dai/dai)