Polres Ogan Ilir terus melakukan penyidikan perkara pengeroyokan pelaku curanmor di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, yang mengakibatkan Johan terduga pelaku tewas.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi menunggu laporan dari pihak keluarga untuk menindaklanjuti jika ada laporan dari keluarga.
"Kita sedang berkomunikasi pihak keluarga pelaku curanmor yang meninggal dunia untuk membuat laporan agar bisa diproses," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (13/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menjelaskan warga yang terbukti menghakimi pelaku hingga tewas dapat disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kalau ada laporan dari keluarga yang meninggal akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tewas diamuk massa. Ia diduga mencuri motor dan kepergok oleh pemilik motor di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Diketahui peristiwa itu terjadi di di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Menurut Bagus, korban tewas tersebut diduga hendak melakukan aksi pencurian motor berdua dengan temannya.
"Ya benar, kejadian itu di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, diduga korban yang tewas dimassa itu hendak melakukan pencurian motor milik M Diazani namun kepergok pemilik motor," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (12/9/2024).
Saat Diazani sang pemilik mengetahui motornya sudah diangkat korban, dia langsung berteriak meminta tolong warga sekitar. Dua pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil dikejar warga.
(des/des)