Seorang suami di Mojokerto tega menjual istrinya untuk melayani seks threesome. Hal itu dilakukan pria berporesi kuli bangunan tersebut demi ulang tahun anak.
Pelaku HM menawarkan istrinya, NP (25), untuk melayani seks bertiga lewat sebuah grup Facebook. Pria hidung belang berinisial BE pun tertarik dengan tarawan tersebut.
"Tersangka HM memasang tarif Rp 1,5 juta dengan syarat BE membayar uang muka Rp 200 ribu melalui transfer bank," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (10/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya lantas check in di salah satu kamar hotel. HM dan istrinya melayani BE bermain seks threesome setelah menerima pelunasan pembayaran. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar mereka.
Salah satu motif MS melakukan perbuatan itu sangat miris. Dia mengaku uang hasil jual istri itu untuk merayakan ulang tahun anaknya.
"Motif tersangka melakukan itu karena finansial atau ekonomi, yang kedua memang alasan untuk memuaskan fantasi seksnya," jelas Rudi.
Rudi menuturkan uang dari hasil melayani seks bertiga akan digunakan HM untuk merayakan ultah usia 6 tahun putri sulungnya. Rencananya, HM dan NP akan merayakan ulang tahun putri mereka di Kota Batu pada Kamis (5/9) malam.
"Kebetulan saat itu, istrinya mengakui ke kami bahwa ini untuk ulang tahun anaknya, untuk membeli kue tart salah satunya," tandasnya.
HM mengaku merayu istrinya untuk bermain seks menyimpang demi merealisasikan fantasi seksualnya. Pernikahan HM dan NP sudah berjalan sekitar 7 tahun.
Pelaku sudah 2 kali menjual istrinya melayani threesome dengan pria hidung belang. Ia memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
Dalam kasus ini, hanya HM yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan istrinya menjadi korban. Polisi pun menjerat HM dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta," tandasnya.
(mud/mud)