Terdakwa Hendri Zainuddin, mantan Ketua KONI Sumsel, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari JPU Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/4/2024).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hermansyah membacakan langsung dakwaan di hadapan Majelis Hakim Efiyanto dan terdakwa Hendri Zainuddin. JPU Hermansyah menyatakan, bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021
Perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp 37,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas. Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Usai sidang, Hendri Zainuddin mengatakan ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu menjabat Ketua KONI Sumsel.
"Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu 1 bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu," ujar Hendri usai sidang, Senin (29/4/2024).
Menurut Hendri, pencairan dana yang dilakukan oleh Pemda terlalu mepet, dan proses pencairannya tidak sesuai APBD.
"Dari Pemda kita menyayangkan selalu kegiatan berlangsung uang baru cair. Proses yang Rp 25 miliar itu tidak sesuai APBD, prosesnya frontal saja," tutupnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel telah menahan dua tersangka yang saat ini telah divonis Majelis Hakim. Yakni mantan Sekum KONI Sumsel Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
(des/des)