Tersangka Korupsi Ini Buang Air Besar dalam Mobil Tahanan

Regional

Tersangka Korupsi Ini Buang Air Besar dalam Mobil Tahanan

Ahmad Viqi - detikSumbagsel
Jumat, 06 Sep 2024 20:40 WIB
Ilustrasi Korupsi SYL
Ilustrasi korupsi/Foto: Dedi Arief Wibisono
Palembang -

M Kadafi Marikar diduga mengalami depresi saat menjalani pelimpahan tahap dua. Itu membuat Kadafi buang air besar di dalam mobil tahanan.

Untuk diketahui, Kadafi merupakan Direktur Pelaksana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu yang menjadi tersangka korupsi. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera mengungkapkan Kadafi buang air besar saat dalam perjalanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

"Iya, selesai menjalani tahap dua itu, di mobil tahanan dia buang air besar," ucap Efrien seperti dikutip detikBali, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Efrien, dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke kejaksaan pada Juli 2024, jaksa penuntut umum sudah mendapatkan kepastian perihal kondisi mental dan fisik Kadafi.

"Sesuai syarat pelaksanaan tahap dua, tersangka harus kami pastikan mereka dalam keadaan sehat, makanya tahap dua bisa terlaksana," kata Efrien.

ADVERTISEMENT

Ia menduga Direktur PT Sultana Anugrah tersebut buang air besar karena depresi. Sebab ia juga berstatus narapidana dalam perkara lain di Kota Makassar.

"Nantinya di persidangan juga sebelum dimulai, yang bersangkutan akan dipastikan sehat jasmani dan rohaninya, bisa dilihat di situ," kata Efrien.

Efrien menambahkan dalam waktu dekat, Kejati NTB segera melimpahkan berkas perkara Kadafi ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang. Menurutnya, hanya perkara milik Kadafi yang belum masuk ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat ini perkara atas nama Kadafi kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sementara empat tersangka lain sudah berstatus terdakwa. Mereka adalah Christin Agustiningsih selaku konsultan pengawas proyek sekaligus Direktur CV Nirmana Consultant, mantan Kadinkes Dompu Maman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Angggaran (KPA), Fery alias Heri selaku pelaksana pekerjaan, dan Benny Burhanudin selaku pemodal. Mereka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Iya, memang hanya Kadafi yang belum dilimpahkan ke pengadilan, untuk yang lain sudah," ujar Efrien.

Kadafi merupakan salah seorang dari lima tersangka yang ditetapkan penyidik Polda NTB, dalam perkara korupsi proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu. Perusahaan milik Kadafi diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja tahun 2017, sehingga muncul kerugian keuangan negara dari kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi perencanaan. Jaksa membeberkan Kadafi tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Untuk ulasan selengkapnya bisa disimak di artikel detikBali dengan judul Diduga Depresi, Tersangka Korupsi Buang Air Besar di Mobil Tahanan.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads