Putusan tersebut disampaikan mejelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (4/9/2024) di PN Palembang..Dengan adanya vonis ini, Mahyudin akhirnya dapat menghirup udara segar keluar dari tahanan berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Benar, sidang agenda putusan itu sudah dibacakan mejelis hakim tadi. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara percobaan 1 tahun," kata Humas PN Palembang, Harun Yulianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (4/9).
Atas perbuatannya MY pun bebas dari penahanan, dan jika selama setahun ke depan dia terlibat pidana lain, maka ia baru akan dikenakan penahanan selama 5 bulan tersebut.
"Percobaan 1 tahun, apabila selama satahun itu yang bersangkutan terdapat pidana lain maka baru akan dilakukan penahanan," katanya.
Diketahui vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Dyah Rahmawati. Terkait apa alasan JPU menuntut hukuman ringan terhadap Mahyudin sayangnya Kasi Penkum Kejati Palembang, Vanny enggan memberikan tanggapan dan menyarankan mengkonfirmasi kepada Kejari Palembang.
"Kalau sudah proses sidang, kewenangan pada Kejari Palembang, konfirmasi ke Kejari Palembang ya," kata Vanny terpisah.
Sebelumnya, proses hukum kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter Rumah Sakit (RS) Bunda Medika Jakabaring (BMJ), Mahyudin alias MY terhadap TAF, istri pasien di RS wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, terus berlanjut. Terbaru, MY dituntut 5 bulan penjara atas perbuatannya.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang agenda tuntutan yang berlangsung pada, Senin (2/9/2024). Humas Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto saat ditemui detikSumbagsel membenarkan adanya agenda sidang tersebut.
"Iya benar, informasi yang saya dapat berdasarkan putusan sidang tadi terdakwa dituntut 5 bulan penjara," kata Harun dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (2/9).
(mud/mud)