4 Tersangka Ferienjob Unja Disangkakan Pasal Berlapis TPPO dan Pekerja Migran

Jambi

4 Tersangka Ferienjob Unja Disangkakan Pasal Berlapis TPPO dan Pekerja Migran

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 04 Sep 2024 06:30 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi ahli dan saksi dari BKN Pusat, sebagai penyelenggara Seleksi PPPK. Dalam aturannya, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sudah diatur dari BKN Pusat, sehingga di Kabupaten Kerinci diperbolehkan melaksanakan SKTT yang membuat perubahan nilai peserta tes setelah dikonversikan lagi dengan nilai CAT.
Foto: Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Dimas Sanjaya/detikSumbagsel)
Jambi -

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih terus melanjutkan penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob ke Jerman terhadap mahasiswa Universitas Jambi (Unja). Empat orang tersangka dari pihak Unja disangkakan pasal berlapis, TPPO dan Pekerja Migran.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas tahap 1 terhadap 4 tersangka ke kejaksaan untuk diteliti. Sebelumnya, 4 orang tersangka, yakni SS, SW, RA, dan Y, sudah dilakukan pemeriksaan.

"Berkas 4 tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan sudah selesai. Sudah tahap satu berkasnya," kata Andri, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mengatakan terhadap berkas tersangka 4 orang pihak Unja itu, penyidik sudah memeriksa saksi ahli. Saat ini, penyidik menunggu jawaban jaksa dari berkas para tersebut.

"Keterangan saksi tambahan (ahli) sudah kami lakukan berdasarkan hasil asistensi penyidik dengan Bareskrim yang menangani kasus yang sama," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, sampai saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka kooperatif.

"Kalau untuk penahanan kita juga melihat urgensinya ada penilaian dari penyidik. Sampai saat ini kooperatif," terangnya.

Terhadap keempat tersangka telah disangkakan pasal berlapis, tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pekerja Migran. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

"Para tersangka kita persangkakan dengan Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob terhadap 83 mahasiswa Universitas Jambi (Unja). Empat orang tersangka itu merupakan dosen dan kalangan akademik Unja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya penetapan tersangka kasus magang ferienjob itu. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

"Empat orang ditetapkan tersangka. Semua dari pihak kampus," kata Kombes Andri, Selasa (13/8/2024).

Keempat orang itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dalam pekan depan akan dilakukan pemanggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar ialah, saudara SS, saudari SW, saudara RA, dan saudara Y," tambah Andri.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads