Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena melanggar kode etik. Dia terbukti menerima uang sebesar Rp 530 juta.
Dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan bahwa Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu.
Fery juga dikatakan telah menerima sejumlah uang dalam komitmen antara dirinya dan pelapor untuk bisa mendongkrak suara pelapor dalam pileg lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp 530 juta," katanya.
Uang tersebut kemudian dibagikan ke beberapa orang oleh Fery guna bisa menjalankan upayanya mendongkrak suara untuk Erwin Nasution.
"Fery Triatmojo memberikan uang sebanyak Rp 130 juta kepada Heri Hilman selaku PPK Kedaton," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat seorang komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Dia dipecat karena terbukti menjanjikan bisa mendapatkan suara banyak dan duduk sebagai anggota dewan. Janji itu diberikannya kepada Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP bernama M. Erwin Nasution.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada Senin (2/9/2024) di Jakarta dikatakan bahwa sanksi pemecatan ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan.
(des/des)