Dua lembaga negara di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang hendak melakukan eksekusi objek gugatan dan lelang rumah sebesar Rp 12 miliar disomasi atau keberatan. Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat dari Isa Tjandra yakni Alamsyah Hanafiah.
Adapun dua lembaga yang disomasi yakni Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Palembang , dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang.
"Kami bingung kenapa pihak PN Palembang mengeluarkan surat lelang dan mau eksekusi objek gugatan. Padahal dari putusan MA (Mahkamah Agung), aset itu sudah sah milik bersama antara penggugat dan tergugat," ujar Alamsyah Hanafiah, kepada detikSumbagsel, Senin (2/9/2024).
Alamsyah menjelaskan, objek gugatan dalam perkara kasus perdata itu adalah aset sebidang tanah sekaligus bangunan yang berada di Jalan Bay Salim nomor 15 Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang yang hendak dilelang senilai Rp12 miliar lebih.
"Aset yang menjadi objek gugatan ini adalah milik klien kami yakni Isa Tjadra yang telah menang pada tingkat Mahkamah Agung. Sebelumnya lelang sudah ditunda, tapi keluar lagi surat permohonan lelang. Maka itu kami layangkan somasi ke PN Palembang," ujar Alamsyah.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata atas nama Isa Tjandra terhadap suaminya Setiawan Makmur yang melakukan pengikatan jual beli terhadap objek tersebut dengan Gunawan Thamrin tanpa persetujuannya pada tahun 2017.
"Gugatan yang kami mohonkan itu dimenangkan klien kami. Majelis hakim kala itu membatalkan demi hukum pengikatan jual beli tanah dan bangunan tersebut. Sebab objek itu merupakan harta bersama dari perkawinan sah klien kami dan tergugat 2 Setiawan Makmur," ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Klas 1A Palembang Harun Yulianto mengaku belum mengetahui mengenai informasi tersebut.
"Mohon maaf saya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Jadi belum bisa memberikan klarifikasi terkait perkara yang mana dan mengenai apa," katanya.
(csb/csb)