Tiga karyawan perusahaan sawit di Musi Rawas diamankan polisi karena mencuri sawit di tempatnya bekerja. Ketiganya yakni bernama Ponidi (39), Budi Apriyanti (37) dan Endang Saputra (35). Dari tangan ketiganya didapati ada 81 janjang buah kelapa sawit seberat 1.053 kilogram.
Pencurian itu terjadi di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (28/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengatakan bermula saat ketiga pelaku sedang bekerja seperti biasa, tiba-tiba pelaku Ponidi mengajak dua rekan kerjanya untuk mencuri buah kelapa sawit di perusahaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua rekannya (Budi dan Endang) pun setuju dan pada pukul 14.00 WIB, ketiga pelaku mulai melancarkan aksinya setelah para karyawan yang lain sudah pulang," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (2/8/2024).
Herdiansyah menjelaskan, ketiga pelaku tersebut kemudian langsung menuju ke salah satu blok dengan menggunakan motor masing-masing untung mengangkut buat kelapa sawit tersebut.
"Pelaku Endang dan Ponidi kemudian langsung memanen dan mengangkut buah kelapa sawit yang ada di kawasan perusahaan tersebut dan diletakkan di satu tempat, sementara pelaku Budi mengawasi area sekitar," jelasnya.
Setelah selesai memanen, sambung Herdiansyah, para tersangka kemudian menaikkan buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan tadi ke atas motor mereka masing-masing yang berjenis Honda Supra Fit.
"Saat hendak menuju ke luar kebun, ketiga pelaku ditangkap oleh satpam. Kemudian ketiga pelaku menunjukkan lokasi tempat di mana mereka memanen dan temukan sebanyak 81 janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.053 kilogram yang sudah mereka panen namun belum sempat diangkut oleh mereka," ungkapnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku tersebut sudah dijadikan tersangka dan kita kenakan dengan pasal curat yaitu Pasal 363 KUHPidana," tutupnya.
(dai/dai)