Kursi Roda Bocah Disabilitas di Lubuklinggau yang Didapat dari Dinsos Dicuri

Sumatera Selatan

Kursi Roda Bocah Disabilitas di Lubuklinggau yang Didapat dari Dinsos Dicuri

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 02 Sep 2024 07:00 WIB
kursi roda
Ilustrasi kursi roda (Foto: Thinkstock)
Lubuklinggau -

Bocah penyandang disabilitas di Lubuklinggau bernama Aisyah (9) kehilangan kursi rodanya lantaran dicuri. Pilunya, kursi roda tersebut baru ia dapat dari Dinas Sosial (Dinsos) Lubuklinggau 4 hari yang lalu.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di rumahnya Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (1/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sepupu Aisyah bernama Mila Puspita mengatakan, saat kejadian kursi roda tersebut diletakkan di area teras rumah dan lupa dibawa masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas paginya pukul 07.00 WIB, si Aisyah mau main sama teman-temannya. Pas dicek kursi rodanya sudah hilang, dicari kemana-mana juga nggak ada," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (1/9/2024).

Mila menjelaskan, semenjak masih bayi Aisyah memang memiliki disabilitas yang membuatnya tidak bisa berdiri dan berjalan.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebelum dapat kursi roda itu dia jalannya ngerangkak sama ngesot. Pas dapet bantuan dari dinsos dia senang sekali karena bisa ikut main sama teman-temannya. Semenjak hilang ini dia jadi sedih karena nggak bisa leluasa lagi main keluar rumah," jelasnya.

Mila beserta keluarga pun berharap agar pencuri kursi roda milik Aisyah segera mengembalikkan kursi tersebut.

"Sudah minta bantuan sama yang lain juga untuk diviralkan agar pelakunya tahu dan segera mengembalikan kursi roda itu. Kasian si Aisyah-nya, sedih dia karena nggak bisa main lagi sama temanya," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengimbau kepada pihak keluarga untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Untuk pihak keluarga korban diimbau untuk segera membuat laporan ke polisi agar kasus tersebut bisa langsung ditindaklanjuti," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads