Nur Kholiq, warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas dibacok Beben Kusnadi (28) usai duel di kebun sawit desa.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Muklis mengatakan kronologi kejadian tersebut pada Jumat (30/8) sekira pukul 06.00 WIB. Motif dari kejadian itu adalah karena pelaku dendam terhadap korban yang sering meminta uang secara paksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Beben terungkap motif pembunuhan itu karena tersangka sakit hati sering dipalak secara paksa oleh korban. Tak hanya itu, tersangka juga sudah diludahi korban dan dimaki-maki korban jika tidak memberikan uang," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (2/9/2024).
Muklis mengatakan awalnya tersangka dan korban terlibat cekcok mulut. Korban juga sempat menantang tersangka untuk berkelahi di kebun sawit. Karena kesal dengan sikap korban, tersangka menuruti ajakan korban.
"Mendengar tantangan dari korban, tersangka yang sebelumnya telah naik pitam dan kesal lalu menuruti ajakan korban. Tersangka lalu mencari keberadaan korban di area perkebunan sawit sesuai ajakan korban. Setelah bertemu keduanya langsung terlibat perkelahian," ungkapnya.
Dalam perkelahian itu, tersangka berhasil merebut senjata tajam (sajam) milik korban. Lalu tersangka langsung menghabisi korban dengan cara membacok.
"Setelah merebut senjata tajam korban, tersangka secara membabi buta membacok bagian leher korban hingga tewas," jelas Muklis.
Korban mengalami luka bacok cukup parah pada bagian leher belakang, punggung dan lengan. Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 3, tentang pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
"Pasal 338 KUHPidana, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara tersangka juga tidak diterapkan pembunuhan berencana," tutupnya.
(des/des)