Pelaku Penipuan di Prabumulih Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 32 Juta

Sumatera Selatan

Pelaku Penipuan di Prabumulih Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 32 Juta

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 31 Agu 2024 14:31 WIB
Hermansyah (49) warga Prabumulih ditangkap polisi usai melakukan penipuan pengadaan barang elektrikal
Foto: Hermansyah (49) warga Prabumulih ditangkap polisi usai melakukan penipuan pengadaan barang elektrikal. (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Seorang pria bernama Hermansyah (49) warga Prabumulih ditangkap polisi usai melakukan penipuan pengadaan barang elektrikal. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.

Sebelum ditangkap, pelaku mendatangi rumah korban Rahmad Hidayat (34) di Jalan Kemang Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.

Sesampainya di rumah korban, terlapor mengatakan kepada korban bahwa ia ada pekerjaan pengadaan barang elektrikal barang listrik di salah satu perusahaan dan perlu tambahan modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor perlu tambahan modal sebesar Rp 17 juta dengan keuntungan sebesar Rp 3,5 juta dan akan dibayarkan pada Selasa (16/7/2024). Pelapor yakin dengan janji terlapor dikarenakan keduanya sudah saling kenal dua tahun lebih," kata Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, Sabtu (31/8/2024).

Setelah mendengar perkataan terlapor, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 17 juta ke rekening milik terlapor. Lanjut Barisi, tidak lama setelah ditransfer terlapor menelpon korban dan mengatakan bahwa uang tersebut salah transfer.

ADVERTISEMENT

"Setelah mengatakan salah transfer kepada korban, terlapor meminta ditransfer kembali uang Rp 15 juta dan berjanji akan dikembalikan satu jam kemudian. Namun setelah ditunggu-tunggu uang tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban membuat laporan polisi," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap terlapor dan berhasil diamankan pada, Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya," tuturnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti buku tabungan rekening milik pelaku dan satu unit headphone diamankan ke Polsek Prabumulih Barat. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads